Senin, 29 Februari 2016

Hukum Mencukur Bulu Kemaluan Dan Manfaatnya Menurut Islam

Hukum Mencukur Bulu Kemaluan Dan Manfaatnya Menurut Islam

Sahabat dunia islam, Satu hal yang sebenarnya sederhana, namun tidak banyak muslimin mengetahuinya, bahkan enggan menanyakan, padahal hal ini ternyata merupakan sunah Rasulullah SAW yaitu Hukum Mencukur Bulu Kemaluan Dalam Islam. seperti yang di kutip majalah ummi online, ternyata mencukur bulu kemaluan termasuk fitrah baik, seperti yang disabdakan Rasulullah SAW, dari Abu Hurairah ra:

“Fitrah ada 5: khitan, mencukur bulu kemaluan, memendekkan kumis, potong kuku, dan mencabut bulu kemaluan.” (HR. Bukhari 5891 dan Muslim 257).

Islam mengajarkan agar bulu-bulu tersebut dicukur secara rutin, demikian menurut Prof. Abdul Jawwat Khalaf dalam bukunya yang berjudul Syi’ru wa-ahkamuhu fi al-Fiqh al-Islami. Karena hal ini bukan tanpa alasan, karena ternyata ada banyak manfaat dari anjuran Nabi ini, yang paling utama persoalan kebersihan dan kesehatan.

Para ulama sepakat jika mencukur bulu kemaluan adalah hukumnya sunah. Namun mereka masih berselisih pandang, apakah lebih dianjurkan dicabut atau dicukur? Menurut mazhab Hanafi sunahnya adalah mencabut, sedang mazhab Maliki malah berpandangan sebaliknya jika sunah membersihkan bulu disekitar kemaluan justru bukan di cabut, namun mencukurnya. Mazhab Syafi’i mempunyai pandangan berbeda pula, membedakan antara muslimah yang masih muda atau lajang dan perempuan yang telah lanjut usia. Bagi mereka yang masih muda  dengan metode mencabut, sedang yang sudah lansia boleh mencukurnya.

Dalam perspektif Mazhab Hambali, sebaiknya membersihkan bulu disekitar area vital ini ialah dengan metode mencukur, dan ini disetujui oleh komite Tetap Kajian dan Fatwa Arab Saudi. Disamping itu lembaga ini mengemukakan hikmah dan manfaat dari anjuran mencukur bulu sekitar alat vital ini yakni disamping menjaga kebersihan kulit disekitar area kemaluan, membantu meningkatkan pembuluh darah saat berhubungan seksual tentu menghindari penyakit akibat beberapa bakteri yang tumbuh dan berkembang disekitar bulu-bulu tersebut. Dan hendaklah selalu mencukur rutin dalam rentang waktu 40 hari.

Apakah sunahnya memang diberi rentang waktu selama 40 hari? Bagaimana jika melebihi atau kurang dari waktu itu? Ternyata memang demikian adanya karena hal ini sudah tertera pada hadis Nabi Muhammad SAW:

Riwayat dari Muslim dan Anas bin Malik ra:

 “Kami diberi waktu dalam memendekkan kumis, mencukur kuku, mencabut bulu ketiak dan mencukur bulu kemaluan agar tidak dibiarkan lebih dari empat puluh malam.”

Syaukani mengatakan, jika Rasulullah sudah mematok waktu rentang 40 hari untuk waktu terbaik mencukur bulu kemaluan, dan ini berarti tidak diperkenankan melebihi dari waktu tersebut, namun jika dalam rentang sebelum waktu 40 hari, Anda berniat memotongnya maka diperbolehkan.

Manfaat Mencukur Bulu Kemaluan Dalam Islam

Mengapa Rasulullah mematok 40 hari seperti yang di jelaskan di atas, Hal tersebut tentu ada sebab mengapa hitungannya tak diperkenankan melebihi waktu tersebut, hal ini dimungkinkan batasan waktu tersebut bulu-bulu disekitar area vital telah banyak dan mulai menganggau aktivitas seksual juga sudah cukup waktu untuk tumbuh kembangnya bakteri yang sangat merugikan kesehatan manusia. Dan jika Manusia mengetahuinya, hendaknya mengikuti sunah Rasulullah tersebut, karena hal ini lebih baik baginya, seperti firman Allah SWT:

 “Demikianlah (perintah Allah). Dan barangsiapa mengagungkan apa-apa yang terhormat di sisi Allah maka itu adalah lebih baik baginya di sisi Tuhannya.” AQ. Al-Hajj: 30.

Mengenai batasan waktunya itu, imam an-Nafrani dari mazhab Maliki pada kitabnya yang berjudul al-Fawakih ad-Dawani memaknai jika hal itu bisa dikatakan cukup fleksibel, tak hanya terpatok harus 40 hari baru dicukur, namun menurut kebutuhan. Hal ini dikuatkan pula oleh imam al-Iraqi dalam kitab Tharh at-Tatsrib yang menyatakan tidak ada batasannya kapan harus mencukurnya, jika dinilai sudah cukup panjang, maka segeralah mencukurnya.

Sahabat dunia islam, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan pula dalam pencukuran ini, semisal siapakah yang bisa melakukan pencukuran tersebut? An nawawi menjelaskan jika harus orang yang bersangkutan, tidak boleh dilakukan oleh orang lain kecuali suami sendiri—yang hukumnya pun dianggap makruh.

Mengenai doa sebelum mencukur bulu kemaluan, Tiada doa khusus saat muslim akan mencukur bulu kemaluan, hal ini dikarenakan tiada penjelasan dari keterangan ulama pada buku-buku fikih mengenai hal ini, jika tidak berdoa-pun tidak mengapa. Hanya saja karena seseorang jika akan melakukan sesuatu yang tujuannya baik, dan saat membuka aurat itu  bisa jadi terlihat oleh jin, maka diharapkan membaca basmallah atau doa masuk kamar mandi seperti yang tertera dalam hadis berikut: dari Ali bin Abi Thalib ra, Nabi SAW bersabda:

 “Penutup antara pandangan jin dan aurat bani adam adalah ketika mereka masuk kamar mandi, mengucapkan bismillah.” (HR. Turmudzi).

Sumber:
http://www.duniaislam.org/23/08/2015/hukum-mencukur-bulu-kemaluan-dan-manfaatnya-menurut-islam/ diakses hari Senin, 29 Februari 2016, 16:43 WIB.

Sabtu, 30 Januari 2016

Lima Hal yang Dilakukan Istri agar Rezeki Suaminya Mengalir Deras

 1. Berikanlah Beberapa Nafkah dari Suami untuk Orang-tua serta Mertua

Sekecil apa pun atau sedikit apa pun, sisihkan beberapa nafkah dari suami untuk orang-tua serta mertua. Meskipun cuma dengan membelikan beras atau kepentingan pokok yang lain, sadari bahwa aspek ini mampu menaikkan keberkahan rejeki yg didapat.

Tutup telinga rapat-rapat serta janganlah pedulikan apabila terima cibiran atau dibanding-bandingkan dengan jumlah yang didapat dari menantu lain yang semakin besar, jangan sempat jadikan hal semacam itu mengakibatkan kerusakan kemauan baik yang kita mempunyai.

Jauhi juga berpikiran seperti ini, "Jangankan untuk orang-tua, buat keluarga sendiri saja terus kurang!" atau "Orangtua serta mertua saya sudah mapan!"

Kemungkinan ada yang memikirkan demikian, namun yakinlah kalau menafkahkan beberapa rejeki buat keluarga dekat, tidak hanya bakal menaikkan barokah untuk kita namun bisa mempererat bersilahturahmi.


2. Merubah Style Hidup Boros

Masak sendiri dirumah bakal lebih menghemat cost dari pada makan di luar atau beli makanan dari luar. Karenanya istri butuh belajar memakasak untuk merubah pola hidup yang boros.

Lakukan perawatan badan di salon bakal menaikkan pengeluaran. Bila hal semacam ini dapat dikerjakan dirumah, hingga dapat menghemat pengeluaran, kenapa tak?

Bawakan bekal untuk suami agar tak perlu makan siang diluar kantor, juga untuk anak agar tak jajan asal-asalan.

Jalan-jalan ke mal setiap minggu bisa diganti dengan ke tempat lain yang lebih irit serta tak keluarkan banyak cost, seperti ke taman, alun-alun kota serta obyek wisata gratis yang lain.

Semoga ikhtiar berhemat serta merubah pola hidup ini dapat menaikkan keberkahan rejeki keluarga.


3. Selalu Mengingatkan Suami untuk Memberi Nafkah Keluarga dengan Rejeki Halal

Keharusan istri yang lain yaitu senantiasa mendoakan serta mengatkan suami selalu untuk menafkahi istri serta anaknya dengan rejeki yang halal.

Elemen ini sekian mutlak mengingat beberapa istri yang merongrong suami dengan adanya banyak tuntutan serta bikin suami meniti jalan tak baik dalam mencari nafkah.


4. Lakukan Beribadah Bersama

Beribadah serta ketakwaan yang kita kerjakan sangatlah erat hubungan dengan keberkahan rejeki keluarga.

Terkecuali lakukan shalat berjamaah sehari-harinya, cobalah rencanakan demikian banyak beribadah yang dapat dikerjakan berbarengan dengan keluarga.

Dari mulai puasa sunnah Senin serta Kamis, salat tengah malam, membaca Al Quran serta yang lain.


5. Jauhi Pertikaian dalam Rumah Tangga

Pertikaian cuma bakal menyulut kebencian serta menyingkirkan keberkahan rumah tangga.

Sebagai istri perlu jadi air pendingin jika suami dalam situasi stres, bukanlah jadi menyulut pertikaian yang semakin besar.

Subhanallah... Semoga tulisan ini bisa bermanfaat serta dapat diamalkan dalam kehidupan sehari-hari supaya bikin pendapatan suami lebih barokah, melimpah serta mengalir deras. Aamiin

Sumber:
http://sepercikhikmah.blogspot.co.id/2016/01/wahai-istri-lakukan-5-hal-ini-agar.html (diakses hari Minggu, 31 Januari 2016, 12:26 WIB)

Senin, 26 Oktober 2015

Dialog Pemuda Islam dengan Atheis

"Siapa yang menciptakan Allah?" Pemuda Ini Menjawab hingga Atheis tak berkutik

Ada seorang Atheis yg memasuki sebuah masjid, dia mengajukan 3 pertanyaan yang hanya boleh dijawab dengan akal. Artinya tidak boleh dijawab dengan dalil, karena dalil itu hanya dipercaya oleh pengikutnya, jika menggunakan dalil (naqli) maka justru diskusi ini tidak akan menghasilkan apa-apa.

Pertanyaan atheis itu adalah:

1. Siapa yg menciptakan Allah?? Bukankah semua yang ada di dunia ada karena ada penciptanya?? Bagaimana mungkin Allah ada jika tidak ada penciptanya??

2. Bagaimana caranya manusia bisa makan dan minum tanpa buang air?? Bukankah itu janji Allah di Syurga?? Jangan pakai dalil, tapi pakai akal....

3. Ini pertanyaan ketiga, kalau iblis itu terbuat dari api, lalu bagaimana bisa Allah menyiksanya di dalam neraka?? Bukankah neraka juga dari api??

Tidak ada satupun jamaah yang bisa menjawab, kecuali seorang pemuda.

Pemuda itu menjawab satu per satu pertanyaan sang atheis :

1. Apakah engkau tahu, dari angka berapakah angka 1 itu berasal?? Sebagaimana angka 2 adalah 1+1 atau 4 adalah 2+2?? Allah itu sang Maha Pencipta, bagaimana mungkin Dia diciptakan oleh makhluk yang lain. Atheis itu diam membisu..

"Jika kamu tahu bahwa 1 itu adalah bilangan tunggal. Dia bisa mencipta angka lain, tapi dia tidak tercipta dari angka apapun, lalu apa kesulitanmu memahami bahwa Allah itu Zat Maha Tunggal yang Maha mencipta tapi tidak bisa diciptakan??"

Saya ingin bertanya kepadamu, apakah kita ketika dalam perut ibu kita semua makan? Apakah kita juga minum? Kalau memang kita makan dan minum, lalu bagaimana kita buang air ketika dalam perut ibu kita dulu?? Jika anda dulu percaya bahwa kita dulu makan dan minum di perut ibu kita dan kita tidak buang air didalamnya, lalu apa kesulitanmu mempercayai bahwa di Syurga kita akan makan dan minum juga tanpa buang air??

3. Pemuda itu menampar sang atheis dengan keras. Sampai sang atheis marah dan kesakitan. Sambil memegang pipinya, sang atheis-pun marah-marah kepada pemuda itu, tapi pemuda itu menjawab : "Tanganku ini terlapisi kulit, tanganku ini dari tanah..dan pipi anda juga terbuat dari kulit dari tanah juga..lalu jika keduanya dari kulit dan tanah, bagaimana anda bisa kesakitan ketika saya tampar?? Bukankah keduanya juga tercipta dari bahan yg sama, sebagaimana Syetan dan api neraka??

Sang athies itu ketiga kalinya terdiam...

Sahabat, pemuda tadi memberikan pelajaran kepada kita bahwa tidak semua pertanyaan yang terkesan mencela/merendahkan agama kita harus kita hadapi dengan kekerasan. Dia menjawab pertanyaan sang atheis dengan cerdas dan bernas, sehingga sang atheis tidak mampu berkata-kata lagi atas pertanyaannya..

Itulah pemuda yang Islami, pemuda yg berbudi tinggi, berpengetahuan luas, berfikiran bebas...tapi tidak liberal... tetap terbingkai manis dalam indahnya aqidah...


Ada yang berkata bahwa pemuda itu adalah Imam Abu Hanifah muda.  

Minggu, 25 Oktober 2015

Kisah Imam Abu Hanifah Dengan Ilmuan Atheis

Kisah Imam Abu Hanifah Dengan Ilmuan Atheis

Dialog Imam Abu Hanifah dengan seorang Ilmuan Atheist: Tentang Allah SWT
Imam Abu Hanifah R.A Menangkis 6 Serangan Para Atheis Yang tidak bertuhan

1.Kapan Allah SWT itu ada?
Atheis :Pada tahun berapa Robbmu dilahirkan?
Abu Hanifah : Allah berfirman: “Dia (Allah) tidak melahirkan dan tidak dilahirkan.”
Atheis :Pada tahun berapa Dia berada?
Abu Hanifah : Dia berada sebelum adanya sesuatu.
Atheis : Kami mohon diberi Misal yang lebih jelas dari kenyataan!
Abu Hanifah : Angka berapa sebelum angka empat?
Atheis : Angka Tiga
Abu Hanifah : Angka berapa sebelum angka tiga?
Atheis : Angka dua
Abu Hanifah : Angka berapa sebelum angka dua?
Atheis : Angka satu
Abu Hanifah : Angka berapa sebelum angka satu?
Atheis : Tidak ada angka (nol).
Abu Hanifah : Kalau sebelum angka satu tidak ada angka lain yang mendahuluinya, kenapa kalian heran kalau sebelum Allah Yang Maha Satu yang hakiki, tidak ada yang mendahului-Nya?

2. Maksud Allah Menghadap Wajahnya
Atheis: Kemana Robbmu menghadapkan wajah-Nya?
Abu Hanifah: Jika kalian membawa lampu di gelap malam, kemana lampu itu menghadapkan wajahnya?
Atheis: Ke seluruh penjuru.
Abu Hanifah: Kalau demikian halnya dengan lampu yang cuma
buatan itu, bagaimana dengan Allah Ta
ala, nur cahaya langit dan bumi?.

3. Dzat Allah SWT
Atheis: Tunjukkan kepada kami tentang Dzat Rabbmu, apakah ia benda padat seperti besi, atau cair seperti air, atau menguap seperti gas?
Abu Hanifah: Pernahkah kalian mendampingi orang sakit yang akan meninggal?
Atheis: Ya, pernah.
Abu Hanifah: Semula ia berbicara dengan kalian dan menggerak-gerakkan anggota tubuhnya. Lalu tiba-tiba diam dan tidak bergerak. Nah apa yang menimbulkan perubahan itu?
Atheis: Karena ruhnya telah meninggalkan tubuhnya.
Abu Hanifah: Apakah waktu keluarnya ruh itu kalian masih ada disana?
Atheis: Ya, kami masih ada
Abu Hanifah: Ceritakanlah kepadaku, apakah ruhnya itu benda padat, seperti besi, atau cair seperti air, atau menguap seperti gas?
Atheis: Entahlahlah kami tidak tahu.
Abu Hanifah: Kalau kalian tidak bisa mengetahui bagaimana zat maupun bentuk ruh yang hanya sebuah makhluk,
bagaimana kalian bisa memaksaku untuk mengutarakan zat Allah Ta
ala?!!

4. Dimana Allah SWT
Atheis: Dimana kira-kira Rabbmu itu berada?
Abu Hanifah:Jika kami membawa segelas susu segar ke sini, apakah kalian yakin kalau dalam susu itu terdapat zat minyaknya (lemak)
Atheis:Ya Tentu,
Abu Hanifah: Tolong perlihatkan padaku, dimana adanya zat minyak itu
Atheis: Membaur dalam seluruh bagiannya
Abu Hanifah: Kalau minyak yang makhluk itu tidak mempunyai tempat khusus dalam susu tersebut, apakah layak
kalian meminta kepadaku untuk menetapkan tempat Allah ta
ala?

5. Takdir Allah SWT
Atheis: jika segala sesuatu sudah ditakdirkan sebelum diciptakan, lalu apa kegiatan Rabbmu kini?
Abu Hanifah: Ada pekerjaan-Nya yang dijelaskan dan ada pula yang tidak dijelaskan
Atheis: Kalau orang masuk syurga ada awalnya,
kenapa tidak ada akhirnya? Kenapa di syurga kekal selamanya?
Abu Hanifah: Hitungan angka pun ada awalnya tapi tidak ada akhirnya
Atheis: Bagaimana kita bisa makan dan minum disyurga tanpa buang air besar dan kecil?
Abu Hanifah: Kalian sudah mempraktekkannya ketika kalian berada di dalam perut ibu kalian. Hidup dan makan-minum selama sembilan bulan, akan tetapi tidak pernah buang air kecil dan besar disana. Baru kita lakukan hajat tersebut setelah keluar beberapa saat ke dunia.
Atheis: Bagaimana kebaikan syurga akan bertambah dan tidak akan habis-habisnya jika dengan dinafkahkan?
Abu Hanifah: Allah juga menciptakan sesuatu di dunia, yang bila dinafkahkan malah bertambah banyak,seperti ilmu. Semakin diberikan ilmu kita semakin berkembang dan tidak berkurang.

6. Bukti Adanya Allah
Atheis: Perlihatkan bukti keberadaan Rabbmu kalau memang dia ada, Abu Hanifah ra berbisik kepada khadamnya agar mengambil tanah liat, lalu dilemparkannya tanah liat itu ke kepala pemimpin orang atheis itu . Para hadirin gelisah melihat peristiwa itu, khawatir terjadi keributan, tetapi Abu Hanifah menjelaskan bahwa hal ini dalam rangka untuk menjelaskan jawaban yang di minta kepadanya. Hal ini membuat orang atheis mengenyitkan dahi,
Abu Hanifah: Apakah lemparan itu menimbulkan rasa sakit di kepala anda?
Atheis: Ya, tentu saja.
abu hanifah: Dimana letak sakitnya?
Atheis: Ya, ada pada luka ini.
Abu Hanifah: Tunjukkanlah padaku bahwa sakitnya itu memang ada, baru akan menunjukkan kepadamu dimana Rabbku!
Orang atheis itu tidak menjawab tentu saja tidak bisa menunjukkan rasa sakitnya, karena itu adalah suatu rasa dan ghaib tapi rasa sakit itu memang ada.
Atheis: Baik dan buruk sudah ditakdirkan sejak azal, tetapi kenapa ada pahala dan siksa?
Abu hanifah: Kalau anda sudah mengerti bahwa baik dan buruk itu bagian takdir, mengapa anda kini menuntut aku agar di hukum karena melempar tanah liat ke dahi anda? bukankah perbuatan itu bagian dari takdir?
Akhirnya perdebatan itu berakhir dengan masuk Islamnya para atheis tersebut di tangan Al Imam abu hanifah radhiyallahu'anhu. Demikianlah, kisahnya semoga bermanfaat dan bertambah iman kita, Aamiin.

Sumber:

http://sunnahsunni.blogspot.co.id/2014/10/dialog-imam-abu-hanifah-dengan-atheis.html diakses hari Minggu, 25 Oktober 2015, 17:10 WIB.

Selasa, 25 Agustus 2015

Zakat Fitrah untuk Bayi Dalam Kandungan

Zakat Fitrah untuk Bayi yang Belum Lahir

Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam telah menjelaskan siapa-siapa yang berhak

mengeluarkan zakat fitrah atau dikeluarkan zakatnya. Diriwayatkan  dari Ibnu Umar

Radliyallahu 'Anhu, berkata:

فَرَضَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – زَكَاةَ اَلْفِطْرِ, صَاعًا مِنْ تَمْرٍ, أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ: عَلَى اَلْعَبْدِ وَالْحُرِّ, وَالذَّكَرِ,

وَالْأُنْثَى, وَالصَّغِيرِ, وَالْكَبِيرِ, مِنَ اَلْمُسْلِمِينَ, وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ اَلنَّاسِ إِلَى اَلصَّلَاةِ

“Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha' kurma atau satu sha' gandum, atas budak dan orang merdeka, laki-laki dan perempuan, anak kecil dan orang besar dari kalangan orang Islam. Dan beliau memerintahkan agar ditunaikan sebelum orang-orang pergi menunaikan shalat ('idul Fitri).” (Muttafaq Alaih)

Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam mewajibkan zakat fitrah atas semua kaum muslimin; laki-laki dan perempuan, orang merdeka dan hamba sahaya, orang dewasa dan anak kecil. Masuk dalam makna anak kecil adalah anak yang sudah lahir (bayi).

Apabila bayi telah lahir sebelum tenggelamnya matahari di hari terakhir Ramadhan maka wajib dikeluarkan zakat fitrahnya. Tetapi jika saat matahari terbenam ia masih di kandungan (belum lahir) maka tidak wajib dikeluarkan zakat fitrahnya. Inilah pendapat yang rajih yang merupakan pendapat Madhab Hambali dan Syafi’i dan salah satu pendapat dari Madhab Maliki. Alasannya, apabila ia masih di perut ibunya saat datang waktu kewajiban zakat maka tidak wajib mengerluarkan zakat fitrahnya.

Ini didasarkan kepada hadits yang dikeluarkan Abu Dawud dan Ibnu Majah, Ibnu Abbas Radhiyallahu 'Anhuma berkata:

فَرَضَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم زَكَاةَ اَلْفِطْرِ; طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اَللَّغْوِ, وَالرَّفَثِ, وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ, فَمَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ

اَلصَّلَاةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ, وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ اَلصَّلَاةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنَ اَلصَّدَقَاتِ

“Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam mewajibkan zakat fitrah sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa dari perkataan yang tidak berguna dan buruk, dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin. Maka barangsiapa yang mengeluarkannya sebelum shalat (Ied), ia menjadi zakat yang diterima dan barangsiapa mengeluarkannya setelah shalat, ia menjadi sedekah biasa.” (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah. Hadits shahih menurut Hakim).

Hadits ini menunjukkan bahwa zakat fitrah menjadi wajib dengan tenggelamnya matahari di hari terakhir dari bulan Ramadhan. Dikuatkan lagi dengan disandarkannya shodaqoh kepada al-Fitri (berbuka) yang mengharuskan ikhtishah (pengkhususan). Maksudnya: shodaqoh yang dikhususkan dengan berbuka atau zakat yang sebabnya adalah berbuka dari puasa Ramadhan. Dan awal berbuka itu terjadi dengan terbenamnya matahari di hari terkahir Ramadhan. Maka siapa yang saat tenggelam matahari di hari terakhir Ramadhan ia masih berada di perut ibunya maka bukan termasuk yang terkena kewajiban zakat fitrah. Ini pendapat yang kelihatannya paling tepat walaupun ada beberapa pendapat yang berbeda dengan ini.

Terlebih kalau bayi belum lahir saat terbit fajar (lahir sesudahnya) maka tidak wajib dikeluarkan zakat fitrahnya. Karena janin tidak berlaku hukum duniawi atasnya kecuali dalam warisan dan wasiat dengan syarat ia lahir dalam keadaan selamat.

Ibnul Mundzir telah menyebutkan ijma’ akan tidak wajibnya janin dikeluarkan zakat fitrahnya. Tetapi menurut sebagian ulama ada yang memandang baik jika dikeluarkan zakat fitrah atas nama janin berdasarkan amalan Utsman Radhiyallahu 'Anhu.

Diriwayatkan dari Abu Qilabah, ia berkata:

كَانَ يُعْجِبُهُمْ أَنْ يُعْطُوْا زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنِ الصَّغِيْرِ وَالْكَبِيْرِ حَتَّى عَنِ الْحَمْلِ فِيْ بَطْنِ أُمِّهِ

”Adalah menjadi perhatian mereka (para sahabat) untuk mengeluarkan/memberikan zakat fitrah dari anak kecil, dewasa, malah yang masih dalam kandungan (janin).”
(HR. Abdurrazaq dan Abu Bakar dalam Al-Syafi)

Mayoritas ulama mengatakan, tidak wajib membayarkan zakat fitrah untuk janin. ini adalah pendapat Hanafiyah, Malikiyah, Syafiiyah, dan salah satu riwayat dari Imam Ahmad.

Dalam Al-fatawa Al-Hindiyah – kumpulan fatwa madzhab hanafi – dinyatakan,

وَلَا يُؤَدِّي عَنْ الْجَنِينِ ؛ لِأَنَّهُ لَا يَعْرِفُ حَيَاتَهُ هَكَذَا فِي السِّرَاجِ الْوَهَّاجِ

“Tidak wajib ditunaikan zakat fitrah untuk janin, karena belum bisa dipastikan hidupnya. Demikian keterangan dalam buku Siraj Wahhaj.” (Fatawa Hindiyah, 5/166)

Hal yang sama juga disampaikan oleh Imam Malik. Dalam Al-Mudawwanah beliau menegaskan,

لا تؤدى الزكاة عن الحبل، وإن ولد له يوم الفطر أو ليلة الفطر فعليه فيه الزكاة

“Tidak wajib ditunaikan zakat fitrah untuk bayi yang ada dalam kandungan. Namun jika dia terlahir pada hari idul Fitri atau malam hari raya maka ayahnya berkewajiban membayarkan zakat untuk anaknya.” (Al-Mudawanah Al-Kubro, 1/388).

Lebih jauh, An-Nawawi – madzhab Syafii – menegaskan bahwa selama bayi itu belum terlahir sempurna pada saat matahari terbenam di hari puasa terakhir, tidak wajib ditunaikan zakat fitrah untuknya. Dalam Al-Majmu’ beliau mengatakan,

لا تجب فطرة الجنين لاعلي أبيه ولا في ماله بلا خلاف عندنا ولو خرج بعضه قبل غروب الشمس وبعضه بعد غروبها

ليلة الفطر لم تجب فطرته لانه في حكم الجنين ما لم يكمل خروجه منفصلا

“Tidak wajib zakat fitrah untuk janin, bukan kewajiban bapaknya, juga tidak perlu diambilkan dari harta si janin, tanpa ada perselisihan dalam madzhab Syafiiyah. Jika sebelum matahari terbenam badan bayi sudah keluar sebagian, sementara sebagian lagi baru keluar setelah matahari terbenam di malam idul fitri, maka tidak wajib dibayarkan zakat fitrahnya. Karena dia masih dihukumi janin, selama belum keluar utuh.” (Al-Majmu’, 6/139).

Maksud An-Nawawi:
Ada keterangan yang perlu kita ketahui untuk bisa memahami keterangan An-Nawawi di atas. Dalam madzhab syafiiyah, seseorang wajib dizakati fitrah jika dia menjumpai waktu fitri. Dalam arti, dia sudah ada di dunia ini atau dia masih hidup pada saat datang waktu fitri ini. Waktu fitri adalah waktu yang menjadi batas berakhirnya kewajiban puasa Ramadhan.

Kapan waktu Fitri itu? Menurut Syafiiyah, waktu Fitri itu adalah ketika matahari terbenam pada hari puasa terakhir. Bayi yang terlahir 5 menit sebelum matahari terbenam, berarti dia menjumpai waktu Fitri. Karena telah ada di dunia ketika waktu Fitri ini tiba. Orang yang meninggal 5 menit setelah matahari terbenam, termasuk menjumpai waktu fitri. Karena ketika waktu Fitri ini tiba, dia masih hidup.

Demikian keterangan mayoritas ulama yang menegaskan bahwa janin tidak wajib dibayarkan zakat fitrahnya. Yang perlu diberi garis tebal, kalimat tidak wajib bukan berarti tidak boleh atau dilarang.

Kemudian, ada juga ulama yang berpendapat bahwa zakat fitrah untuk janin hukumnya wajib. Ini adalah pendapat Imam Ahmad dalam salah satu riwayat. Ibnu Qudamah menyebutkan,

وعن أحمد، رواية أخرى أنها تجب عليه؛ لأنه آدمي، تصح الوصية له، وبه ويرث فيدخل في عموم الأخبار، ويقاس على

المولود

Dari Imam Ahmad, dalam salah satu riwayat lainnya, bahwa zakat fitrah untuk janin hukumnya wajib. Karena janin termasuk manusia, boleh menerima wasiat, bisa menerima warisan. Sehingga dia masuk dalam keumuman hadis tentang zakat fitrah, dan juga diqiyaskan dengan bayi yang sudah lahir. (Al-Mughni, 3/99).

Keterangan ini sejatinya merupakan riwayat dari sebagian sahabat. Mereka berpendapat wajib menunaikan zakat fitrah, jika janin sudah berusia 4 bulan dalam

kandungan. Sebagaimana keterangan Ibnul Mulaqqin,

ونقل قوم عن السلف أنه إذا كمل الجنين في بطن أمه أربعة أشهر قبل الفجر وجب الإخراج عنه، وإنما خص الأربعة

أشهر بذلك للاعتماد على حديث ابن مسعود أن الخلق يجمع في بطن أمه أربعين يوما

“Terdapat keterangan dari sebagian sahabat, jika janin sudah genap usia 4 bulan dalam kandungan, sebelum subuh hari raya, maka wajib dibayarkan zakat fitrahnya.

Mereka menjadikan 4 bulan sebagai batas, bersandar dengan hadis Ibn Mas’ud bahwa penciptaan manusia dalam rahim ibunya selama 40 hari dalam bentuk nutfah… hingga ditiupkan ruh setelah berusia 120 hari.” (Al-I’lam bi Fawaid Umdatul Ahkam, 3/57).

Sementara itu, dalam riwayat lain, Imam Ahmad berpendapat, dianjurkan membayar zakat fitrah untuk janin. Beliau berdalil dengan praktek Khalifah Utsman bin Affan radliallahu ‘anhu, sebagaimana yang disebutkan dalam riwayat dari Qatadah,

أن عثمان كان يعطي صدقة الفطر عن الصغير والكبير والحمل

Bahwa Utsman radhiyallahu ‘anhu membayar zakat fitrah untuk anak-anak, orang dewasa, dan bayi yang masih di kandungan. (Masail Abdullah bin Ahmad hlm. 170).

Demikian juga riwayat dari Abu Qilabah, bahwa beliau mengatakan:

كَانُوا يُعْطُونَ صَدَقَةَ الْفِطْرِ حَتَّى يُعْطُونَ عَنِ الْحَبَلِ

Mereka (sebagian sahabat) membayar zakat fitrah, sampai mereka bayarkan zakat untuk janin. (HR. Ibn Abi syaibah 10738 & Abdur Razaq 5788)

Abdurazaq juga meriwayatkan bahwa Sulaiman bin Yasar pernah ditanya, apakah zakat fitrah juga ditunaikan untuk bayi yang ada dalam kandungan?. Jawab Beliau, "Ya". (Mushannaf Abdurrazaq no. 5790).

Kesimpulan yang lebih mendekati bahwa zakat fitrah untuk janin hukumnya tidak wajib. Hanya saja, jika ditunaikan, insya'Allah akan mendapat pahala, berdasarkan pendapat yang menganjurkan membayar zakat fitrah untuk janin.

Karenanya, jika ada seseorang yang tetap mengeluarkan zakat fitrah untuk anaknya yang lahirnya sesudah matahari akhir Ramadhan terbenam tidak perlu dipersoalkan.

Semoga itu menjadi tambahan kebaikan pahala untuk orang tuanya. Wallahu A’lam.

Sumber:
http://www.konsultasisyariah.com/hukum-zakat-fitrah-untuk-bayi-dalam-kandungan/
http://www.voa-islam.com/read/tsaqofah/2013/08/04/26160/rincian-hukum-zakat-fitrah-atas-bayi-baru-lahir/#sthash.xQ7mQIXc.S24Z1QOt.dpbs