Rabu, 24 Desember 2014

Berapa Lama Suami Boleh Bepergian Meninggalkan Istrinya?

Assalamu’alaikum…
Wahai Syaikh, berapa lamakah seorang suami boleh bepergian meninggalkan istrinya? Misalnya ia pergi ke luar negeri untuk bekerja? Memang sebagai istri kita suka suami sukses dan mendapatkan ekonomi yang lebih baik untuk masa depan keluarga, namun istri juga butuh nafkah batin…

JAWABAN

Wa’alaikum salam warahmatullah
الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا
وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى النَّبِيِّ المُصْطَفَى وَ عَلَى اَلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَمَنْ تَبِعَ هُدًا

Terima kasih atas pertanyaan Anda. Pertanyaan ini sangat penting di zaman yang sering kali orang mengabaikan agamanya dan pada saat yang sama mengabaikan kewajiban-kewajibannya.

Hal mendasar yang perlu dipahami adalah, pernikahan bukanlah sekedar menyatukan dua insan untuk eksis dan berdaya secara finansial. Lebih dari itu, tujuan pernikahan dalam Islam adalah terealisasinya ketenangan, cinta dan kasih sayang bagi pasangan suami istri. Lebih tepatnya: sakinah, mawaddah wa rahmah.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
وَمِنْ آَيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآَيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ

“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir.” (QS. Ar Rum : 21)

Salah satu hal yang membuat suami istri tenang, tenteram, adalah ketika kebutuhan biologisnya terpenuhi. Hal ini tidak dapat dipenuhi selain dengan pernikahan. Karenanya, kebersamaan suami istri dalam rangka menunaikan hak dan kewajibannya, termasuk hak dan kewajiban biologis ini, menjadi niscaya. Kalaupun suami istri berpisah karena alasan tertentu, khususnya dalam rangka bekerja, harus ada waktu-waktu tertentu untuk bertemu dan menunaikan hak kewajibannya masing-masing.

Sampai berapa lamakah maksimal waktu itu? Profesor Fiqih Universitas Al Azhar Syaikh Dr Su’ad Shalih mengatakan, “Batas maksimum suami diperbolehkan berada jauh dari istrinya adalah empat bulan, atau enam bulan menurut pendapat para ulama Hanbali. Ini adalah periode maksimum seorang wanita dapat bertahan pemisahan dari suaminya.”

Syaikh Su’ad menambahkan, suatu malam ketika Khalifah Umar bin Khattab berkeliling Madinah beliau mendengar seorang wanita bersyair:

Malam ini panjang, berselimut dingin dan kegelapan;
Saya tidur sendiri tanpa teman
Demi Allah, seandainya bukan karena takut kepada-Nya
Niscaya ranjang itu sudah bergoyang

Setelah menyelidiki, Umar menemukan bahwa suami wanita tersebut telah ditugaskan di kelompok militer untuk waktu yang lama. Umar kemudian bertanya putrinya, Hafsah, janda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Berapa lama seorang perempuan dapat bertahan ditinggal pergi suaminya?”
“Empat bulan,” jawab Hafshah.

Lantas Umar pun memutuskan bahwa ia tidak akan mengirim pria yang sudah menikah jauh dari istrinya untuk jangka waktu lebih dari empat bulan.

Syaikh Su’ad mengecualikan untuk istri yang merelakan suaminya pergi lebih dari empat bulan. Menurutnya, asalkan istri merelakannya dan merelakan hak tersebut, maka sah-sah saja suami pergi lebih lama dari empat bulan.

Sementara itu, Mufti Ibrahim Desai menambahkan, “Seseorang yang sudah menikah bisa tinggal jauh dari istrinya selama periode yang disepakati bersama. Namun, jika istri tidak senang suaminya lama pergi jauh darinya, maka suami harus bertemu istrinya setidaknya sekali setiap empat bulan.

Wallahu a’lam bish shawab. [onislam.net/keluargacinta.com]

Sumber:
http://keluargacinta.com/berapa-lama-suami-boleh-bepergian-meninggalkan-istrinya/

HUKUM SUAMI YANG MINUM AIR SUSU ISTRINYA

TAK ada yang tidak transparan dalam Islam, termasuk soal urusan ranjang. Sepanjang tidak terkait dengan deskripsi praktik dan detil, maka semua terbuka, dan dibolehkan untuk dibicarakan.

Satu hal yang mungkin tak akan bisa terhindarkan dalam hubungan suami istri adalah percumbuan sebelum dan ketika melakukan hubungan yang dalam Islam ini sangat suci. Bagaimana jika istri kemudian tengah berada dalam kondisi menyusui?

Dibolehkan bagi suami untuk menghisap puting istrinya. Bahkan hal ini dianjurkan, jika dalam rangka memenuhi kebutuhan biologis sang istri. Sebagaimana pihak lelaki juga menginginkan agar istrinya memenuhi kebutuhan biologis dirinya.

Adapun ketika kondisi istri tengah menyusui bayi, kemudian suami minum susu istri, para ulama ada bebarapa pendapat di sebagian kalangan.

Madzhab Hanafi berselisih pendapat. Ada yang mengatakan boleh dan ada yang me-makruh-kan.

Dalam Al-Fatawa al-Hindiyah (5/356) disebutkan, “Tentang hukum minum susu wanita, untuk laki-laki yang sudah baligh tanpa ada kebutuhan mendesak, termasuk perkara yang diperselisihkan ulama belakangan.”

Dalam Fathul Qadir (3/446) disebutkan pertanyaan dan jawaban, “Bolehkah menyusu setelah dewasa? Ada yang mengatakan tidak boleh. Karena susu termasuk bagian dari tubuh manusia, sehingga tidak boleh dimanfaatkan, kecuali jika terdapat kebutuhan yang mendesak.”

Sikap yang lebih tepat adalah suami berusaha agar tidak minum susu istri dengan sengaja, karena dua hal:

Keluar dari perselisihan ulama. Karena ada sebagian yang melarang, meskipun hanya dihukumimakruh.
Perbuatan ini menyelisihi fitrah manusia.

Suami yang pernah minum susu istrinya, tidaklah menyebabkan dirinya menjadi anak persusuan bagi istrinya.

Syaikh Muhammad bin Sholeh al-Utsaimin mengatakan: “Menyusui orang dewasa tidak memberi dampak apapun, karena menyusui seseorang yang menyebabkan adanya hubungan persusuan adalah menyusui sebanyak lima kali atau lebih dan dilakukan di masa anak itu belum usia disapih. Adapun menyusui orang dewasa tidak memberikan dampak apapun. Oleh karena itu, andaikan ada suami yang minum susu istrinya, maka si suami ini TIDAK kemudian menjadi anak sepersusuannya,” (Fatawa Islamiyah, 3/338). Wallohu alam bi shawwab.

Sumber:
http://www.muslimahcorner.com/2014/12/hukum-suami-yang-minum-air-susu-istrinya/